Demikian ungkap Sahala Siahaan selaku pengacara Edi Bardan, Yudi Tan, dan Suhandi, tiga orang korban penganiayaan. Sedangkan pelaku tindak penganiayaan adalah kakak beradik RN-DM (anak politisi Golkar) dan JH (anak pejabat bank swasta).
"Informasi terakhir yang diterima pengacara, bahwa 3 terlapor atau pelaku sudah berada di luar negeri. Ini sangat memalukan sebenarnya, Bukannya memenuhi kewajiban hukum malah kabur," ujar Sahala di Hotel Twin Tower, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan terakhir proses hukum, Polsek Mampang sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada trio RN, DM dan JH tertanggal 17 Mei 2010 dan 26 Mei 2010. Namun tidak ada satu pun dari tiga terlapor yang memenuhi pemanggilan tersebut.
"Sangat disayangkan mereka tidak pernah hadir. Ada anak dari petinggi negara yang malah melalaikan hukum," sesal Sahala.
Sepengatahuan dia, jadwal pemanggilan berikutnya adalah tanggal pada Rabu pekan depan (2/6/2010). Bila ternyata tetap tidak dipenuhi oleh terlapor, maka pihak pelapor akan mengajukan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya yang merupakan jenjang lebih tinggi.
"Kami juga usul agar paspor pelaku dicabut. Supaya tidak menjadi trend, anak pejabat berbuat pidana lalu bisa kabur ke luar negeri," imbuh Sahala.
(lh/lh)











































