Kuasa Hukum Susno Tantang Saksi Ahli Debat di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Susno Tantang Saksi Ahli Debat di Sidang Praperadilan

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 19:03 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri menghadirkan ahli pidana dai Universitas Hasanuddin Tommy Sitohang. Berbeda dengan saksi ahli lainnya, Tommy mengatakan dalam sidang praperadilan ini, tidak perlu sibuk membahas alat bukti, karena sidang praperadilan itu sesungguhnya lebih kepada persoalan administratif saja.
 
"Karena saya diundang dalam sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan, maka saya akan menjelaskan sesuai konteks sidang praperadilan. Berdasarkan pasal 77 KUHAP dalam praperadilan, syarat dilakukannya penangkapan itu ada dua, pertama pelaksanaan penahanan dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan menunjukkan surat tugas, kedua memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan yang berisi identitas, nama, uraian perkara yang jelas dari pihak tersebut (yang akan ditangkap)," kata Tommy.
 
Hal itu dikemukakannya di persidangan praperadilan Komjen Pol Susno Duadji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (25/5/2010).
 
Menurut Tommy, setelah dua syarat itu pihak kepolisian harus membuat tembusan kepada pihak keluarga agar keluarga mengetahui proses penangkapan dan penahanan itu. Bagi dia, forum persidangan ini hanya untuk menguji kelengkapan administrasi dari surat perintah penangkapan tersebut dan tidak perlu dilakukan pengujian apa pun dalam sidang praperadilan ini.
 
"Soal alat bukti itu hanya bisa diajukan nanti di persidangan pokok perkara. Dan yang paling objektif untuk memberikan penilaian terhadap alat bukti adalah penyidik, jadi tidak penyidik tidak perlu menunjukkan validitas dari alat bukti yang ada, saat ini," terang Tommy.
 
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Susno merasa keberatan. Salah satu kuasa hukum, Henry Yoshodiningrat pun mengatakan bahwa ahli hukum yang dihadirkan tidak memiliki keahlian dan menantangnya berdebat.
 
"Saya nggak mengakui dia sebagai ahli kalo begitu pandangannya. Masa dia bilang penangkapan penahanan itu hanya formalitas, tak perlu bukti, hanya surat pertintah, negara apa ini? Saya ingin tantang dia debat," kata pria berkacamata ini dengan nada emosi.
 
Sidang hari ini ditunda hingga hari Senin (31/5) untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim.
 
"Sidang kita tunda sampai Senin minggu depan, pukul 11 untuk mendengar putusan dari saya," kata Ketua Majelis Hukum Aswandi.

(lia/mad)


Berita Terkait