Demikian ungkap Sahala Siahaan selaku pengacara Edi Bardan, Yudi Tan, dan Suhandi, tiga orang korban penganiayaan. Ini disampaikannya dalam keterangan pers di Hotel Twin Tower, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
"Dari keterangan yang kami himpun, dua terlapor -RH dan DM- adalah putra dan putri SN. Sedangkan JH adalah pacar DM, putra petinggi sebuah bank swasta," kata dia.
Penganiayaan oleh kakak beradik RH-DM plus JH berlangsung pada pukul 02.00 WIB tanggal 21 Maret 2010. Pada dini hari tersebut Edi, Yudi dan Suhandi baru saja memasuki pintu masuk Blowfish Club, kompleks Citi Plaza, Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Mendadak saja tiga orang pengusaha muda itu disamput pukulan beruntun oleh JH. Kaget terhadap yang menimpanya, tiga korban tidak memberikan perlawanan saat digelandang keluar oleh JH dari tempat hiburan malam yang mewah tersebut.
Ternyata di luar sudah menunggu RH dan DM. Bukannya menjelaskan apa yang terjadi, pasangan kakak beradik itu malah langsung melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban mengatakan bahwa tidak mengenal pelaku atau terlapor. Jadi pemukulan itu tidak ada motif sebelumnya, ada dugaan salah target pemukulan," sambung Sahala.
(lh/ndr)











































