Selain Misbakhun, Berkas Dirut PT SPI Juga Telah P21

Selain Misbakhun, Berkas Dirut PT SPI Juga Telah P21

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 18:49 WIB
Jakarta - Selain Misbakhun, berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen LC Bank Century lainnya yakni Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) Frangky Ongkowardoyo telah dinyatakan lengkap (P21).

"Sudah P21, tersangka MM (Muhammad Misbakhun) dan Franky berikut barang bukti hari ini sudah diserahkan ke Kejagung," kata Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman, Kamis (27/5/2010).

Berkas Misbakhun sebelumnya telah dinyatakan lengkap. Bareskrim akan melakukan penyerahan tahap II ke kejagung hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan tahap II adalah pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kuasa hukum Misbakhun, Parluhut Simanjutak mengatakan barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain keterangan saksi, saksi ahli sementara akta gadai tidak disertakan.

Selain Misbakhun, Polri juga menetapakan 4 tersangka lainnya yaitu, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Seperti diketahui Misbakhun saat ini ditahan oleh Mabes Polri. Misbakhun oleh Polri dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Mutiara. Misbakhun sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.

(ape/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads