"Sudah P21, tersangka MM (Muhammad Misbakhun) dan Franky berikut barang bukti hari ini sudah diserahkan ke Kejagung," kata Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman, Kamis (27/5/2010).
Berkas Misbakhun sebelumnya telah dinyatakan lengkap. Bareskrim akan melakukan penyerahan tahap II ke kejagung hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Misbakhun, Polri juga menetapakan 4 tersangka lainnya yaitu, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Seperti diketahui Misbakhun saat ini ditahan oleh Mabes Polri. Misbakhun oleh Polri dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan L/C senilai US$ 22,5 juta dari Bank Mutiara. Misbakhun sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) diduga telah menandatangani Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito untuk mendapatkan L/C tersebut.
(ape/ndr)











































