Bukti Rekening Koran Ternyata Milik Haposan Hutagalung

Praperadilan Susno Duadji

Bukti Rekening Koran Ternyata Milik Haposan Hutagalung

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 16:21 WIB
Bukti Rekening Koran Ternyata Milik Haposan Hutagalung
Jakarta - Rekening koran yang menjadi alat bukti dalam sidang praperadilan penangkapan Susno Duadji ternyata atas nama Haposan Hutagalung. Terungkapnya hal tersebut tentu saja menjadi perdebatan dua pihak bersengketa.

Ikhwal kepemilikan rekening koran berawal dari sesi pemeriksaan silang alat bukti antara pihak penggugat dan tergugat. Yaitu pada awal sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

"Terkait rekening koran, ternyata itu atas nama Haposan Hutagalung (pengacara Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak PT Salmah Arowana Lestari -red), ini artinya tak ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan kepada Susno," kata Henry Yosodiningrat, pengacara Susno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kira awalnya itu rekening Susno, tapi setelah diperiksa dalam sidang ternyata punya Haposan. Artinya kan nggak ada kaitannya dengan Susno sebab rekening itu atas nama Haposan," timpal Assegaf, sesama kuasa hukum Susno.

Kuasa hukum Mabes Polri, Kombes Iza Fadri, pun bereaksi. "Saya nggak mau tanggapi masalah itu lebih lanjut sebab sudah termasuk pokok perkara. Rekening koran itu tidak harus milik pemohon atau tersangka, dalam hal ini Susno," ujarnya.

Meski menolak memberi tanggapan lebih lanjut, tak urung kuasa hukum pemohon dan termohon berdebat panjang. Sebab di dalam rekening koran milik Haposan tersebut tidak tercatat adanya transaksi senilai Rp 500 juta yang selama ini dikabarkan sebagai uang suap kepada Susno selaku Kabareskrim Mabes Polri.

Hingga akhirnya majelis hakim melerai dengan mengetuk skorsing sidang. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Edward Umar Syarif, ahli hukum pidana dari UGM.

Di dalam kesaksiannya, Edward menegaskan alat bukti kuat untuk melakukan penangkapan adalah tertuduh terbukti melakukan tindak pidana. Rekening koran tidak layak dijadikan alat bukti untuk mengenakan status tersangka dan menangkap seseorang sebab tidak menunjukkan adanya tindak pidana.

"Rekening koran adalah alat bukti yang diajukan saksi, maka tidak cukup kuat jadi alat bukti," ujarnya.

Rekening koran itu terkuak saat tim dari Mabes Polri membacakan duplik pada Rabu kemarin. Guna membantah semua tudingan kubu Susno, Polri membeberkan bukti yang memperkuat sangkaan suap, yakni karcis parkir hingga rekening koran.

Menurut Iza, bukti-bukti tersebut telah disesuaikan dengan keterangan saksi yang membenarkan peristiwa suap senilai Rp 500 juta terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ada 16 saksi yang sudah dimintai keterangan dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


(lh/nrl)


Berita Terkait