ICW: Rotasi Jaksa Agung Muda di Kejagung Hanya Main-main

ICW: Rotasi Jaksa Agung Muda di Kejagung Hanya Main-main

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 16:19 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik rotasi di jajaran Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung. Alasan penyegaran dinilai hal yang usang. Rotasi juga terkesan main-main.

"Rotasi itu main-main karena yang dibutuhkan bukan seperti penggantian kursi anak sekolahan, hanya diputar saja. Tapi, mencari orang baru yang berintegritas," kata anggota ICW, Febridiansyah di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Di tubuh Kejagung saat ini yang dibutuhkan bukan sekedar penyegaran, tetapi sebuah perombakan. Bahkan isu yang beredar, rotasi juga terkait dengan posisi Jaksa Agung yang sebentar lagi akan ditinggalkan Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rotasi itu seperti lingkaran setan, ya berputar-putar di sana saja. Harus ada perombakan, pejabat yang berintegritas tentu harus didorong," tutupnya.

Kejagung melakukan rotasi 5 pejabat Eselon I. Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Iskamto tidak turut dirotasi.

Rotasi ini dilakukan untuk kepentingan dinas serta dalam rangka alih tugas. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, rotasi dilakukan demi optimalisasi kinerja dan untuk penyegaran jabatan.

Dengan adanya rotasi ini, telah terjadi pergeseran posisi JAM di tubuh Kejagung. Berikut 5 JAM yang mengalami rotasi:

Pertama memberhentikan dengan hormat:
1. Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen
2. Edwin Situmorang sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara
3. Kamal Sofyan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
4. Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
5. Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Β 
Kedua mengangkat:
1. Edwin Situmorang menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen
2. Kamal Sofyan menjadi Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara
3. Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
4. Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
5. Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

(ndr/fay)


Berita Terkait