Dalam sehari, berkas kasasi yang masuk ke MA bisa bertumpuk-tumpuk. Semua perkara dari penjuru Indonesia masuk ke gedung yang berdampingan dengan Istana Negara tersebut. Menurut laporan akhir tahun MA tahun 2009, pengadilan di seluruh Indonesia memutus 3,5 juta kasus atau tepatnya 3.462.158 kasus yang
tersebar di 4 lingkungan peradilan. Dari jumlah ini diajukan kasasi ke MA kurun 2009 sebanyak 12.540 perkara.
"Ini berkas kasasi," ujar petugas MA yang tak mau disebut namanya seraya buru-buru memencet tombol lift kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih ingat dulu, sewaktu kasus kasasi Pak Akbar Tanjung. Kasasinya tebalnya segini (seraya membentangakn tangan dari perut hingga leher)," ujar Kabag Humas MA, Andri kepada detikcom.
Dalam memroses putusan kasasi, majelis hakim akan bermusyawarah. Ketiganya berunding terkait materi perkara sehingga memunculkan satu kesepakatan putusan yang bersifat tertutup. Kesepakatan ini lalu di sebut ucapan amar kasasi.
"Ini, ucapan amar putusan, yang pertama kali dipublikasi ke masyarakat," tambah lelaki bertubuh subur tersebut.
Lantas, dari hasil ucapan amar putusan ini, hakim melimpahkan ke panitera untuk disusun menjadi sebuah putusan yang utuh. Masuk di dalamnya pertimbangan-pertimbangan hukum dan hal-hal lain. "Hakim hanya memberikan konsep putusan. Panitera yang mengetik," bebernya.
Biasanya, satu majelis hakim yang terdiri dari 3 orang memeriksa perkara perhari sebanyak 50 perkara. Jumlah ini belum tentu langsung diputus menjadi simpulan kasasi.
Jika 1 putusan kasasi berisi minimal 100 halaman, maka dalam sehari 1 tahun panitera majelis hakim harus mengetik 1.200.000 halaman. Sehingga tiap tahun selalu ada perkara yang nunggak dan menjadi pekerjaan tahun depannya. Proses ini berlangsung bertahun-tahun.
"Jadi, kalau hakim agung sudah menentukan kasasi diterima/ditolak, setelah itu baru diketik. Dan pengetikan itu memakan waktu," terangnya.
Lalu, mengapa permohonan kasasi ke MA tak diberikan dalam soft copy sehingga menyingkat waktu?
"Karena yang namanya putusan pengadilan ya lembaran kertas itu. Selain itu, tak semua pengadilan di Indonesia mempunyai fasilitas komputer yang bagus. Tak semua daerah mempunyai listrik yang stabil yang mensuplai komputer," jelasnya.
Sebagai penggambaran pembanding, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam setahun memproses kurang lebih 300 perkara dengan 9 hakim konstitusi. Tak hanya itu, MK ditunjang dengan fasilitas multimedia kelas Internasional dengan kisaran anggaran Rp 150 miliar pertahun.
"Kalau MA ? Jangan jauh-jauh luar Jawa, ada pengadilan di Jawa Timur, yang fasilitas komputernya jauh dari yang dibayangkan kita. Semua ya karena keterbatasan," ungkapnya.
Jadi, kalau anda kasasi hari ini, mungkin bisa 5/10 tahun lagi anda terima putusannya. Karena mungkin, putusan anda adalah lembar kesekian ratus juta halaman yang harus diketik panitera.
(asp/gah)