Jakarta -
Mabes Polri mengajukan izin kepada Kejagung untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus Gayus Tambunan. Namun Kejagung tidak mengerti istilah tindakan 'polisional' yang ada dalam surat permohonan tersebut.
"Jadi kongkrit yang diminta izinkan yang mana ? Mungkin dari penyelidikan, penyidikan, tersangka, pengeledahan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Hendarman menyatakan telah berdiskusi dengan Jampidsus untuk mengetahui makna tindakan 'polisional' tersebut. "Saya minta legal opinion dari Jampidsus. Kriteria tindakan polisional itu apa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jamwas Marwan Effendy, menyatakan Kejagung akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk meminta kejelasan makna istilah tindakan 'polisional' itu. "Kami akan kirimkan lagi surat untuk minta kejelasan kepada kepolisian, maksud dari tindakan polisional itu apa," katanya.
(nal/fay)