"Penangkapan tersangka teroris di Indonesia lebih kejam daripada FBI dan CIA. CIA menangkap Hambali hidup-hidup. Bandingkan dengan Densus 88 yang mengeksekusi mati ditempat para tersangka teroris," tuding Jibriel saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Kamis (27/5/2010).
Menurut Jibriel, tindakan polisi didorong ketakutan yang berlebihan (paranoid). Selain itu, para korban timah panas Densus 88 hanyalah aktor khayalan yang belum terbukti di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya, Jibriel menantang jaksa untuk membuktikan dirinya mengurusi aliran dana pemboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Kenyataanya, jaksa tidak mampu membuktikan di persidangan.
Alhasil, Jibriel hanya didera pasal pemalsuan paspor yang juga ditampik oleh Jibriel.
"Bukan saya yang memalsukan tapi ada orang lain yang menghendaki. Kalau benar palsu, kenapa nama orangtua saya diberkas paspor asli?" kelitnya sembari bertanya.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuduh Jibriel terlibat aliran dana pengeboman Marriotz-Ritz Carlton yang terjadi tahun lalu. Lelaki berusia 26 tahun itu dituntut 7 tahun penjara karena dianggap menyembunyikan informasi kegiatan teroris dan memalsukan paspor unuk Umrah.
(Ari/irw)











































