Β
Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengatakan, pasal 22 E ayat 5 dengan jelas mengatur KPU harus mandiri.
"Harus ditafsirkan mandiri tidak saja lembaganya, namun juga personnya. Jika dipaksakan parpol masuk KPU, akan berpotensi dibatalkan di MK," kata Bima Arya lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/5/2010).
Menurut Bima, jika anggota parpol menjadi anggota KPU, itu akan menciderai keadilan dan memicu konflik. Sebabnya, tidak semua parpol peserta pemilu bisa masuk KPU. "Potensi distrust dan kecurigaan dari publik terhadap proses pemilu," kata Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia akan setback demokratisasinya di mata dunia internasional, karena kriteria utama kualitas demokrasi adalah independensi penyelenggara pemilu," ujar dia.
(lrn/yid)










































