PAN Tolak Wacana Orang Parpol Bisa Jadi Anggota KPU

PAN Tolak Wacana Orang Parpol Bisa Jadi Anggota KPU

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 15:03 WIB
PAN Tolak Wacana Orang Parpol Bisa Jadi Anggota KPU
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana kader partai politik diperbolehkan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, klausul yang kini menjadi pembahasan revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggaran Pemilu ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Β 
Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengatakan, pasal 22 E ayat 5 dengan jelas mengatur KPU harus mandiri.

"Harus ditafsirkan mandiri tidak saja lembaganya, namun juga personnya. Jika dipaksakan parpol masuk KPU, akan berpotensi dibatalkan di MK," kata Bima Arya lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/5/2010).

Menurut Bima, jika anggota parpol menjadi anggota KPU, itu akan menciderai keadilan dan memicu konflik. Sebabnya, tidak semua parpol peserta pemilu bisa masuk KPU. "Potensi distrust dan kecurigaan dari publik terhadap proses pemilu," kata Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pengalaman negara-negara demokratis lain di dunia adalah lembaga KPU bebas dari unsur partai. Hal ini justru menjadikan pemilu negara tersebut lebih berkualitas. Dia mengusulkan KPU harus diisi oleh figur independen yang punya kapasitas dalam hal pemilu, baik teori maupun praktis.

"Indonesia akan setback demokratisasinya di mata dunia internasional, karena kriteria utama kualitas demokrasi adalah independensi penyelenggara pemilu," ujar dia.

(lrn/yid)


Berita Terkait