Beda pendapat itu mengemuka saat Yani dan Rubaei menjadi saksi faktual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (27/5/2010).
"Saya ingin bertanya kepada Anda, pukul berapa Anda tiba ke Mabes Polri saat itu dan berapa lama Anda bertemu dengan Pak Susno?" tanya Henry Yosodiningrat, pengacara Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melalui berbagai proses, kita akhirnya bertemu dengan Pak Susno di sebuah ruangan selama 30 menit," kata Yani yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau.
Hal yang sama ditanyakan kepada Rubaei. Namun Rubaei punya pendapat yang berbeda.
"Kita datang itu sekitar pukul 15.00 WIB eh tapi nggak mungkin saya rasa. Mungkin jauh sebelumnya karena saat itu kan pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Saya kurang ingat waktu pastinya. Yang jelas kita berada di ruangan sekitar 1 sampai 1,5 jam," papar politisi PAN ini.
Keduanya juga berbeda pendapat saat ditanya apa benar ada insiden pengusiran yang dilakukan anggota Dewan terhadap polisi di Mabes Polri.
"Menurut saya, dari cara petugas yang menanyakan atas izin siapa Anda di sini dan berkata Bapak silakan keluar dari ruangan ini dengan nada yang tinggi dan keras membuat saya merasa seperti diusir bersama teman-teman. Bagi saya ini penghinaan parlemen. Tidak benar kita mengusir melainkan kita yang diusir," papar Yani.
Rubaei lagi-lagi berbeda pendapat. "Saya rasa teman-teman yang bereaksi berbeda. Menurut saya wajar petugas itu ngomongnya agak keras, namanya juga polisi. Saya rasa petugas keras, tegas, tetapi tidak untuk mengusir," kata Rubaei.
(aan/nrl)










































