"Kami majelis hakim belum membuat keputusan karena baru cuti untuk umroh," kata hakim Lexy Mamoto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2010).
Terhadap alasan penundaan tersebut, baik pihak tergugat maupun penggugat sama-sama dapat memahaminya. Selanjutnya sidang pembacaan putusan yang sedianya berlangsung hari ini, dijadwalkan untuk digelar 3 Juni 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymond Teddy H mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke sejumlah media massa atas pemberitaan yang menyebutnya sebagai dalang judi di Hotel Sultan pada 2008 silam. Belakangan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus tersebut.
(lh/fay)











































