Para mahasiswa tersebut tergabung Kesatuan Aksi Mahasiswa Pro Anti Korupsi (KAMPAK) itu mempersoalkan dugaan beberapa kasus korupsi yang melibatkan Rahudman. Antara lain dugaan korupsi Dana PPH 21 di Dinas Pendapatan Tapsel, korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi senilai Rp 678,6 miliar, serta kasus Pajak Bumi dan Bangunan Rp 295,6 miliar, serta kasus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta beberapa kasus lainnya.
"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana pengusutan proses kasus-kasus korupsi ini," kata A Soleh Hasibuan, koordinator demonstrasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat hukum harus segera menangkap oknum-oknum yang terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut guna tegaknya keadilan di negeri ini," tukas Soleh.
Aksi para mahasiswa ini hanya berlangsung sekitar satu jam dan tidak sempat diterima pihak Kejati Sumut. Kepolisian Sektor Deli Tua membubarkan aksi tersebut karena tidak memiliki izin.
(djo/djo)











































