"Kalau itu demi kebaikan hukum kenapa tidak," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
Tindakan pemeriksaan itu pun, lanjut Pram, bagian dari proses hukum. "Saya termasuk orang yang menghormati proses hukum," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperbolehkan dalam UU silakan jalan. KY kan independen," tutupnya di tempat yang sama.
Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.
Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(ndr/nrl)











































