Pramono Anung Setuju KY Periksa Hakim MA yang Tangani Kasus KPC

Pramono Anung Setuju KY Periksa Hakim MA yang Tangani Kasus KPC

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 12:26 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tindakan itu dilakukan untuk kebaikan.

"Kalau itu demi kebaikan hukum kenapa tidak," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Tindakan pemeriksaan itu pun, lanjut Pram, bagian dari proses hukum. "Saya termasuk orang yang menghormati proses hukum," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Ketua MPR Taufiq Kiemas, pemeriksaan KY atas putusan itu tidak masalah selama diatur dalam UU.

"Kalau diperbolehkan dalam UU silakan jalan. KY kan independen," tutupnya di tempat yang sama.

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

(ndr/nrl)


Berita Terkait