"Pengacara hitam, mbok ya sadar. Integritas mereka itu bagaimana?" kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pusat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar, saat dihubungi detikcom, Kamis (27/5/2010).
Dia menjelaskan, integritas adalah salah satu faktor utama. Pengacara hitam, yang biasa menggunakan cara kotor dalam memenangkan kasus tidak pantas untuk masuk ke dalam institusi antikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang tidak kalah pentingnya, pimpinan KPK harus mengerti hukum dan UU KPK. "Bukan sekadar beracara, tapi kemampuan menguasai peraturan UU. Juga memiliki kapabilitas keberanian, orangnya harus berani," tutupnya.
(ndr/nrl)










































