"Harusnya (hasil laboratorium) itu haknya pasien," ujar Endang sesaat sebelum menghadiri acara 'Celebrating 60 Years of Indonesia's Membership in The World Health Organization' di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2010).
Dalam sidang putusan MKDKI di kantor Konsili Kedokteran Indonesia (KKI) hari ini, Ketua majelis kehormatan, Suyata Subanda menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran disiplin oleh 2 dokter RS Omni Internasional, dr Indah dan dr Hengky, terhadap pasien Prita Mulyasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu apa dasar keputusan mereka dan sebagainya. Jadi kalau saya buru-buru beri komentar, nanti malah jadi ngawur," jawabnya.
"Jadi kasih kesempatan saya untuk melihat dulu apa dasarnya dia (Majelis Kehormatan)," tutup Endang.
dr Indah dan dr Hengky diadukan oleh Kementerian Kesehatan dan pengacara OC Kaligis. Keduanya dinilai telah melanggar disiplin kedokteran. dr Indah dinilai telah melakukan penipuan karena tidak memberikan hasil laboratorium pertama. Isinya berupa hasil pemeriksaan darah 27.000/UL. Sementara untuk dr Hengky diadukan karena melakukan penyuntikan kepada Prita tanpa izin.
(nvc/nwk)











































