Assegaf: Dilindungi LPSK Bukan Berarti Susno Dibungkam

Assegaf: Dilindungi LPSK Bukan Berarti Susno Dibungkam

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 17:39 WIB
Assegaf: Dilindungi LPSK Bukan Berarti Susno Dibungkam
Jakarta - Setelah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komjen Susno Duadji tidak lagi bebas mengeluarkan statemen. Namun bukan berarti, mantan Kabareskrim itu dilarang berkomentar.

"Itu bukan berarti total dilarang," kata kuasa hukum Susno, M Assegaf di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/5/2010).

Menurut Assegaf, penasehat hukum dan keluarga Susno tetap boleh memberi keterangan termasuk kepada pers. Asal, mendapat persetujuan dari LPSK.

"Boleh tapi memang harus izin LPSK," kata pengacara kawakan itu.

Assegaf mengatakan, hal itu sudah diketahui dan disetujui oleh Susno. Susno juga tidak kebaratan ditempatkan di rumah rahasia.

"Pak Susno setuju dan merasa nyaman kalau dipindah ke safe house. Asal tidak di sini," kata Assegaf.

(ken/ndr)


Berita Terkait