"Itu bukan berarti total dilarang," kata kuasa hukum Susno, M Assegaf di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/5/2010).
Menurut Assegaf, penasehat hukum dan keluarga Susno tetap boleh memberi keterangan termasuk kepada pers. Asal, mendapat persetujuan dari LPSK.
"Boleh tapi memang harus izin LPSK," kata pengacara kawakan itu.
Assegaf mengatakan, hal itu sudah diketahui dan disetujui oleh Susno. Susno juga tidak kebaratan ditempatkan di rumah rahasia.
"Pak Susno setuju dan merasa nyaman kalau dipindah ke safe house. Asal tidak di sini," kata Assegaf.
(ken/ndr)











































