Susno Harus Izin LPSK Jika Komunikasi dengan Pihak Lain

Susno Harus Izin LPSK Jika Komunikasi dengan Pihak Lain

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 17:17 WIB
Susno Harus Izin LPSK Jika Komunikasi dengan Pihak Lain
Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji tidak bisa bicara blak-blakan lagi jika telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno harus izin ke LPSK jika ingin berkomunikasi dengan pihak lain.

Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, LPSK menyampaikan kepada Susno beberapa syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK misalnya, bersedia memberi kesaksian, bersedia tidak berkomunikasi dengan pihak lain.

"Jika ingin berkomunikasi dengan pihak luar harus izin ke LPSK. Pak Susno setuju," kata Lili usai bertemu Susno di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Susno, kata dia, kuasa hukumnya juga harus berkoordinasi dengan LPSK.

LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada keluarga Susno. "Setelah ini, LPSK akan berkoordinasi kembali dengan keluarga Susno. Karena, yang dilindungi Pak Susno dan keluarganya. Karena sudah ada potensi, beliau dan keluarga dikuntit orang tidak dikenal makanya diberi perlindungan," papar dia.

Apa tidak membuat Susno terisolasi? "Nyaman atau tidak, itu akan kembali dipertanyakan kepada pemohon," kata Lili.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini