Polisi: Informan Akan Ditindak Jika Salah Beri Informasi

Kasus Usep

Polisi: Informan Akan Ditindak Jika Salah Beri Informasi

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 17:15 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus-kasus di kepolisian, tidak jarang dilakukan dengan menggunakan jasa informan atau 'cepu'. Informan adalah pihak-pihak yang memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

Diakui polisi, keberadaan informan memberikan suport atas pengungkapan satu kasus. Namun, apa jadinya bila informan itu salah memberikan informasi?

"Jika dia salah memberikan informasi, tentu kita tindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (26/5/2010).

Contoh kasus, pedagang asongan Usep Cahyono (20) yang dituduh membawa ganja seberat 2,6 gram di Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada 20 Januari 2010 lalu. Belakangan, Usep mengetahui, jika orang yang menjatuhkan koran yang berisi ganja itu adalah seorang informan berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terkait kasus Usep itu, Boy mengatakan pihaknya belum bisa mengetahui apakah informan itu salah dalam memberikan informasi. "Belum tentu dia (informan) salah," ucap Boy.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sendiri telah memutus bebas Usep. Tidakkah mungkin jika informan tersebut salah dalam memberikan informasi?

"Itu kan hak hakim pengadilan yang memberikan keputusan," jawab Boy.

Lalu siapakah yang bisa menjadi informan? "Siapa saja bisa. Preman sekalipun bisa," ucap Boy.

Namun, untuk menguji akuntabilitas informan, polisi harus mengetahui betul latar belakang informan itu. "Harusย  dicek dulu latar belakang yang bersangkutan, jika yang bersangkutan memang memerankan diri sebagai informan dan apalagi informasinya tertutup," paparnya.

Dan untuk melindungi informan, identitas informan dirahasiakan. "Mereka juga menginginkan identitas mereka dilindungi," katanya.

Namun, Boy mengaku, keberdaan informan memberikan suport positif bagi polisi. "Semakin banyak informan, semakin banyak kasus-kasus yang bisa terkuak," ujarnya.

Namun, dia menambahkan, tidak semua kasus memerlukan jasa informan. "Keberadaan informan sangat relatif, tidak selalu penting. Karena tidak selalu suatu kasus itu diperlukan informan. Ada kasus tertentu yang diperlukan informan, ada yang tidak diperlukan informan," bebernya.

Lalu sejauh mana polisi mempercayai informasi yang diberikan informan? "Itu memang tidak mudah," cetusnya.

Boy mengungkapkan, sebelum menindaklanjuti informasi yang disampaikan informan, polisi harus mengecek kebenaran informasi itu terlebih dahulu. "Kita harus mengecek informasinya terlebih dahulu. Tidak serta merta percaya begitu saja," jelasnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads