"Kita menunggu sampai kasus perdatanya selesai. Kan masih nunggu kasasinya," ujar Prita saat ditemui di kantor Konsil Kedokteran Indonesia, Jl Hang Jebat, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
Prita menjelaskan koin berjumlah Rp 810.940.402 itu masih tersimpan di Bank Indonesia. Prita akan menyimpannya sampai kasus perdata yang menimpanya tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil mengelus-elus perutnya yang sudah cukup besar, wanita berkerudung ini berharap uang tersebut nantinya bisa dikelola untuk membuat yayasan sesuai janjinya. Namun, terdakwa kasus pencemaran nama baik ini mengatakan bahwa ia tidak akan mengelola langsung yayasan itu.
"Mungkin ada pihak ketiga yang nanti akan mengurusnya langsung. Kita berharap bisa terlaksana," imbuhnya.
Koin Keadilan yang berjumlah ratusan juta itu merupakan hasil solidaritas masyarakat yang simpati kepada Prita. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten, mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus ini masih berlanjut di Mahkamah Agung.
Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik, Prita divonis bebas oleh PN Tangerang. Hakim menilai Prita tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional.
(ape/gah)