Demikian penjelasan Amir Syamsuddin mengenai tugas pokok dan fungsi Ketum DPP PD 2010-2015 terkait keberadaan Majelis Tinggi. Penjelasan disampaikan kepada detikcom dalam pembicaraan telepon, Rabu (26/5/2010).
"Kewenangan dalam mengelola politik partai ada pada ketum dibantu bersama oleh sekjen, bendahara umum dan para ketua departemen. Ini sesuai dengan UU 2/2008 tentang partai politik," jelas Amir.
Mantan sekjen DPP PD ini kemudian memaparkan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Anas Urbaningrum bersama kepengurusan sehari-hari selama lima tahun ke depan. Selain mengelola menajemen politik PD, juga menjalin kontak dengan ketum parpol mitra koalisi dalam wadah sekretariat gabungan, berhubungan dengan publik dan lembaga tinggi lain.
Khusus untuk tahapan pemilihan legislatif, wewenang Ketum DPP PD 2010-2015 adalah penentuan kandidat legislator untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara dalam konteks pilkada, adalah menentukan siapa pasangan bakal calon bupati/walikota yang didukung PD dan parpol mana yang bermitra mencalonkan pasangan tersebut.
"Untuk keputusan yang sangat strategis dan penting sekali, barulah dibahas pada tingkat Majelis Tinggi. Di situ Ketum DPP PD menjabat Wakil Ketua Majelis Tinggi dan mengeluarkan SK untuk melaksanakan keputusan Majelis Tinggi," sambung Amir.
Perkara yang tergolong penting sekali antara lain merumuskan kesepakatan yang strategis dengan para mitra koalisi. Memutuskan dengan siapa PD menjalin kemitraan koalisi untuk bersama-sama mendukung pasangan capres-cawapres dan gubernur-wagub yang dijagokan.
Majelis Tinggi juga forum vital pada pemilu legislatif dengan menetapkan siapa saja kader PD yang layak duduk di DPR RI dan DPRD Provinsi. "Perkara itu dinilai strategis dan karenanya perlu dibahas secara kolektif di forum Majelis Tinggi," sambung Amir.
(lh/nrl)











































