"Saya serahkan pada proses yang berlaku. Kecewa ya sudah pasti. Saya ikhlaskan saja. Ya mau gimana lagi keputusannya sudah seperti itu," kata Prita.
Hal ini disampaikan Prita usai menghadiri sidang pembacaan putusan di kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010). MKDKI yang bertanggung jawab pada KKI bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita berharap kasus yang melilitnya ini tidak terjadi lagi. "Sebagai pasien seperti ini, mau gimana lagi. Mudah-mudahan jangan sampai terjadi pada yang lain," ujar perempuan yang mengenakan batik warna biru dan kerudung biru ini.
Langkah yang dilakukan? "Kita masih punya kasus perdata dan pidananya. Kita tunggu saja hasil kasasi," kata Prita yang didampingi suaminya itu.
MKDKI menyatakan teradu I (dr Indah) dan teradu II (dr Hengky) tidak melanggar disiplin kedokteran. Kedua dokter RS Omni International itu diadukan oleh Kemkes dan pengacara Prita. (aan/nrl)











































