"Kita menghormati putusan hari ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita serahkan saja semuanya pada proses hukum," kata Hengky yang berekspresi biasa-biasa saja.
Hal ini disampaikan Hengky usai menghadiri sidang pembacaan putusan di kantor Konsil Kedokteran Indonesia, Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dr Indah dari UGD RS Omni menolak berkomentar. Indah yang wajahnya sumringah itu hanya melambaikan tangan, tanda tidak mau berkomentar.
Indah merupakan teradu I, sedang Hengky teradu 2. Keduanya diadukan ke MKDKI oleh Kemkes dan pengacara Prita, OC Kaligis. (aan/nrl)










































