Rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang ini datang ke kantor Komnas HAM Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (26/5/2010). Mereka diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
"Kami dari TPM melaporkan kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang kami tangani. Kejanggalan itu antara lain dalam hal penangkapan serta penembakan mereka-mereka yang diduga pelaku tindak pidana terorisme," ujar Ketua TPM Pusat Guntur Fattahillah dalam pertemuan yang diadakan di lantai 3 Gedung Komnas HAM itu.
Guntur lantas menyebutkan 4 contoh kejanggalan yang dia maksud. Pertama, penembakan terhadap tersangka terorisme Air Setiawan di Jati Asih, Bekasi beberapa waktu lalu. Pada pukul 15.00 WIB, anak Air masih melihat bapaknya berada di rumahnya di Solo dan sempat sebelumnya melakukan salat Jumat. Namun pukul 00.00 WIB, Air Setiawan telah mengendarai mobil plat merah berisi bahan peledak di Bekasi. Air pun ditembak mati.
Kedua, penemuan bahan peledak di CV Sajira yang digunakan untuk aksi peledakan Plaza Atrium Senen pada 2001. Polisi langsung menyegel perusahaan yang terletak di Tanjung Priok itu. Namun dalam kasus bom di Kedubes Australia 9 September 2004, menurut polisi, bahan-bahan peledak tersebut juga berasal dari tempat yang sama.
Ketiga, pada peristiwa JW Marriott yang mengguncang Jakarta pada 5 Agustus 2003. Dalam peristiwa tersebut ditemukan kepala pelaku yang diduga bernama Asmar Latin Sani yang mengendari mobil Kijang. Polisi mengatakan menemukan kepala pelaku di lantai 5 hotel. Tapi menurut TPM, atap mobil yang dikendarai tidak mengalami kerusakan.
"Penggerebekan yang dilakukan oleh Polri sekarang ini semakin tidak terkendali karena mereka berusaha menangkap mati semua orang yang diduga pelaku tindak pidana terorisme seperti Syaifudin Zuhri, M Syahrir dan Dulmatin serta dua orang yang diduga pengawal Dulmatin masih belum teridentifikasi," ujar Guntur.
Abu Jibril mengatakan kejahatan Densus sudah di luar batas tapi belum ada tindakan yang dikenakan pada Densus. Densus telah melanggar HAM.
"Mereka menangkap, menculik, menembak, membunuh tanpa bukti termasuk ketika dia menangkap Jibril dan menggeledah rumah saya serta mengambil barang-barang sitaan dengan tidak membawa surat dari pengadilan setempat," tandas Abu Jibril.
(nik/fay)











































