Hakim Nilai Adik Menantu Marsiah Tak Punya Sopan Santun

Sidang Nenek 72 Tahun

Hakim Nilai Adik Menantu Marsiah Tak Punya Sopan Santun

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 14:28 WIB
Jakarta - Sidang nenek 72 tahun, Marsiah, mendudukkan saksi pelapor, Febriyanti (23) untuk dimintai keterangan. Febrilah yang menyeret nenek asal Banyumas itu ke kursi pesakitan dengan tuduhan menjambak dan mencakar dirinya. Namun, hakim menilai Febri sebagai adik menantu yang tidak sopan.

"Saya langsung masuk rumah ke kamar Yuswati (anak Marsiah). Saya mau ambil baju Farel (anak kakak Febri, Sofyan-Yuswati). Tapi saya diteriaki maling oleh Yuswati," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No.133, Rabu (26/5/2010).

Kontan, pengakuan Ferbri dibantah Yuswati yang duduk di sebelah Marsiah. Perempuan 34 tahun itu mengatakan tidak pernah berteriak atau menyebut kata maling. Ia hanya menanyakan maksud kedatangan Febri yang tiba-tiba masuk tanpa permisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kejadian pertengahan November tahun lalu itu, Febri dan Yuswati terlibat adu cakar. Keduanya saling menjambak, mendorong dan dilerai oleh Marsiah yang tengah berada di lokasi.

"Ora (tidak) bener kalau saya menjambak, saya mencakar. Saya hanya memisah supaya tidak berantem," tukas nenek yang berkebaya dan berjarit lusuh itu, ikut membantah kesaksian Febri.

Mendengar kesaksian tersebut, hakim menilai Ferbri tidak punya sopan santun. Sebagai tamu dan memasuki rumah orang lain, Febri hanya menyelonong masuk ke rumah tanpa permisi.

"Tidak boleh masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Termasuk ke kamar orang lain, harus izin ke yang punya. Kalau anak saya masuk tanpa izin ke kamar saya, saya marah. Dari sopan santun sudah tidak benar," kata anggota majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Albertina itu memutuskan menunda sidang satu pekan lagi untuk pembacaan tuntutan jaksa. Agenda yang terbilang cepat ini dikarenakan alasan kemanusiaan, nenek Marsiah sudah tua dan selalu mengeluh sakit menghadapi sidang.

"Orangnya suda tua, sakit. Kasihan. Minggu depan langsung tuntutan. Masak nenek tua bisa mencakar yang tubuhnya tinggi besar dan masih muda," ucap pengacara Marsiah dari LBH APIK Jakarta, Ermelina Singereta usai sidang.

(Ari/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads