"Saya langsung masuk rumah ke kamar Yuswati (anak Marsiah). Saya mau ambil baju Farel (anak kakak Febri, Sofyan-Yuswati). Tapi saya diteriaki maling oleh Yuswati," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No.133, Rabu (26/5/2010).
Kontan, pengakuan Ferbri dibantah Yuswati yang duduk di sebelah Marsiah. Perempuan 34 tahun itu mengatakan tidak pernah berteriak atau menyebut kata maling. Ia hanya menanyakan maksud kedatangan Febri yang tiba-tiba masuk tanpa permisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ora (tidak) bener kalau saya menjambak, saya mencakar. Saya hanya memisah supaya tidak berantem," tukas nenek yang berkebaya dan berjarit lusuh itu, ikut membantah kesaksian Febri.
Mendengar kesaksian tersebut, hakim menilai Ferbri tidak punya sopan santun. Sebagai tamu dan memasuki rumah orang lain, Febri hanya menyelonong masuk ke rumah tanpa permisi.
"Tidak boleh masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Termasuk ke kamar orang lain, harus izin ke yang punya. Kalau anak saya masuk tanpa izin ke kamar saya, saya marah. Dari sopan santun sudah tidak benar," kata anggota majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Albertina itu memutuskan menunda sidang satu pekan lagi untuk pembacaan tuntutan jaksa. Agenda yang terbilang cepat ini dikarenakan alasan kemanusiaan, nenek Marsiah sudah tua dan selalu mengeluh sakit menghadapi sidang.
"Orangnya suda tua, sakit. Kasihan. Minggu depan langsung tuntutan. Masak nenek tua bisa mencakar yang tubuhnya tinggi besar dan masih muda," ucap pengacara Marsiah dari LBH APIK Jakarta, Ermelina Singereta usai sidang.
(Ari/fay)