Tim Pengawas DPR Pertanyakan Pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani

Raker dengan Kejagung soal Century

Tim Pengawas DPR Pertanyakan Pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 14:13 WIB
Tim Pengawas DPR Pertanyakan Pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani
Jakarta - Anggota tim pengawas Century DPR Akbar Faizal menilai Kejaksaan belum fokus dalam menuntaskan kasus skandal Century. Politisi Hanura ini pun mempertanyakan kapan Boediono dan Sri Mulyani diperiksa.

"Semua bermain di Robert Tantular. Sudahlah, dia sudah divonis. Negara digerogoti dengan melabrak undang-undang, kenapa Robert Tantular terus? Kapan Boediono dan Sri Mulyani diperiksa," kata Akbar dalam rapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2010).

Menurutnya, tim pengawas Century DPR mencium adanya upaya buying time dalam penuntasan skandal Century. Upaya itu bahkan seperti dilakukan secara sistematis dan rapi sehingga sulit mendeteksi. "Sedang ada upaya buying time dalam kasus ini. Upayanya luar biasa," paparnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi muda Partai Hanura ini menilai upaya buying time dalam penuntasan skandal Century ini hampir sukses. Bahkan upaya tersebut dibarengi dengan upaya pembalikan opini publik sehingga anggota dewan terkesan sebagai bandit politik.

"Bisa dibilang hampir sukses. Contohnya, Sri Mulyani pidato ke mana-mana. Yang dia lakukan membuat kami disebut bandit politik," ucapnya.

Kejagung Terkendala Hesyam dan Rafat

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan kendala apapun dalam penanganan kasus Century yang terkait pidana umum. Sayangnya, posisi mantan pemegang saham Century Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang tidak berada di Indonesia itulah yang menjadi kendala.

"Keduanya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena yang bersangkutan belum ditangkap dan masih diusahakan melalui saluran diplomatik Kemenkum HAM untuk diekstradisi," tutur Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker Timwas Century dan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Rabu (26/5/2010).

Kendala lainnya, lanjut Hendarman, Kejagung tebentur pemulihan aset keduanya yang mencapai Rp 4 Triliun. "Kami telah meminta pemerintah Swiss dan Hongkong agar aset keduanya dibekukan. Aset dibekukan hingga terdapat putusan di Indonesia," tuturnya.

Untuk mencari terobosan dalam penuntasan kasus ini, Kejagung sedang mempertimbangkan untuk menyidangkan kasus ini secara in-absentia. "Kalau tidak kunjung hadir, persidangan mungkin dilakukan secara in-absentia," ujarnya.

(dip/yid)


Berita Terkait