"Pemohon (Susno) adalah orang yang beruntung di antara anggota Polri. Dari segi kepangkatan, penghargaan yang diberikan oleh lembaga sudah luar biasa dengan menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi dan dengan jabatan prestisius sebagai Kabareskrim," kata kuasa hukum Mabes Polri, Kombes Iza Fadri.
Demikian yang mengemuka dalam sidang praperadilan yang mengagendakan
mendengarkan tanggapan atas permohonan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Selain itu, kata Iza, Susno adalah orang yang terpilih yang dipercayakan memimpin organisasi satuan wilayah tertinggi yaitu Polda Jabar.
Dikatakan dia, peristiwa dan pemberitaan yang berkembang selama 6 bulan yang menempatkan institusi Polri sebagai pokok permasalahan tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga telah membingungkan anggota-anggota Polri di lapangan.
"Dan dalam hatinya bertanya-tanya, ada apa dengan pimpinan kami, apa yang terjadi pada bapak kami," ujar Iza.
Iza menuturkan, langkah penyidikan terhadap kasus kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) merupakan temuan pada saat proses pemeriksaan saksi.
"Ketika proses penyidikan dilakukan termohon seakan-akan tidak percaya bahwa hal tersebut betul-betul terjadi. Di mana pemohon sebagai figur yang dihormati terlibat gratifikasi," kata eks Kapolres Jakbar.
Dalam kesempatan itu, Iza mendoakan agar majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Susno.
"Marilah kita berdoa dan bermunajad kepada Allah agar permohonan praperadilan ditolak oleh Yang Mulia Hakim praperadilan sehingga sidang pokok perkara dapat terlaksana dan kita tunjukkan kepada masyarakat agar tidak ada dusta di antara kita," papar dia.
Susno diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Ari Yusuf Amir, Henry Yosodiningrat dan M Assegaf. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Aswandi, ini selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi pada 27 Mei 2010.
Kubu Susno akan menghadirkan 2 saksi ahli hukum pidana dari UII dan UGM.
(aan/nrl)











































