"Iya akan dideportasi," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi, M Husin Alaydrus kepada detikcom, Rabu (26/5/2010).
Menurut Husin, mereka dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi visa kerja. Izin yang diberikan pada keduanya hanya untuk meliput di Jayapura, namun pada kenyataannya, wilayah Sorong juga ikut didatangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum bisa dipastikan kapan waktu deportasi akan dilakukan. Husin masih menunggu laporan teknis dari anak buahnya di Jayapura. "Saya masih coba hubungi kepala divisinya," tutupnya.
Selasa kemarin, Baudoin dan Carol ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Jayapura, saat sedang melakukan peliputan aksi demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di Gedung DPR Papua.
(mad/fay)