Kalah Lawan KPC, Ditjen Pajak Akan Dipanggil DPR

Kalah Lawan KPC, Ditjen Pajak Akan Dipanggil DPR

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 12:39 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dipanggil Komisi XI DPR. Hal ini menyusul kalahnya peninjauan kembali (PK) Ditjen Pajak atas PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak Rp 1,5 triliun di Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan panggil Dirjen Pajak, ini kan sengketa," kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2010).

Achsanul menilai dalam putusan itu sebenarnya berarti Dirjen Pajak salah melakukan penghitungan terhadap pajak PT KPC yang merupakan Grup Bakrie itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahasanya kan seperti itu, tidak eksplisit bahwa Bakrie yang benar," imbuhnya.

Selain Ditjen Pajak, apakah Bakrie juga akan dipanggil? "Kita akan panggil Ditjen Pajak. Jadi kalau tidak ada upaya hukum lagi, ngapain Bakrie dipanggil," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads