"Kita sudah siapkan saksi ahli pidana yang tidak bisa kita sampaikan namanya. Nanti kalau disampaikan hilang di jalan," kata pengacara Susno, M Assegaf, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (26/5/2010).
Menurut Assegaf, pendapat ahli tersebut diperlukan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Susno dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Jenderal bintang tiga tersebut diduga menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pendemo yang kontra terhadap Susno juga masih melakukan aksi di halaman parkir PN Jaksel. Ada sekitar 50 orang yang membawa poster Susno bertuliskan 'maling'. Ratusan aparat kepolisian bersiaga di dalam pengadilan.
(mad/nrl)











































