"Kami telah melakukan tes kejiwaan pada tersangka. Hasilnya tersangka mengalami kelainan kejiwaan. Namun belum bisa disimpulkan karena masih diperdalam,β kata Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna usai bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum Apik Bali, di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Selasa (25/5/2010).
Sutisna menambahkan meskipun Si Codet mengalami kelainan jiwa namun tak menggangu proses pemeriksaan. "Tersangka tetap diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gds/Rez)