"Memang dikatakan bahwa dispensing obat itu adalah (tugasnya) tenaga farmasi. Akan tetapi, di tempat di mana tidak ada tenaga farmasi, dapat dilakukan tenaga kesehatan lainnya," ujar Endang kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, selasa (25/5/2010).
Menkes memang tidak secara tegas membenarkan perbuatan Misran. Namun, tenaga-tenaga kesehatan yang bertugas di pedalaman kadang-kadang harus bertindak cepat untuk keselamatan nyawa pasien mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ketentuan mengenai fleksibilitas tenaga kesehatan yang bisa memberi obat itu termaktub dalam pasal 168 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan, yang dipakai untuk menjerat Misran.Β UU itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mempersulit suatu profesi di dunia kesehatan.
"Yang tidak diperbolehkan adalah apabila dia tidak bekompeten dan di daerah tersebut ada yang lebih berkompeten. Nah, itu yang tidak boleh. Kita takutnya kalau misalnya orang itu diperbolehkan praktek tapi tidak punya kompetensi," tutur perempuan berambut pendek ini.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan, UU Kesehatan dibuat bukan untuk mempertegas pembagian "kue" di antara berbagai jenis tenaga kesehatan.
"Tenaga-tenaga kesehatan itu semua di bawah ayoman kementrian kesehatan. Semua sama anak-anak kita semua, kok," tutup Menkes.
Saat ini, ditambahkan dia, Misran tengah melakukan uji materi UU Kesehatan itu ke Mahkamah Konstitusi(MK). Kementerian Kesehatan juga diminta untuk hadir di dalam persidangan sebagai saksi ahli.
(irw/Rez)











































