"Berkas atas nama Asnun sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/5/2010).
Zainuri mengatakan, Polri berharap berkas hakim yang menangani kasus Gayus tersebut tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan. "Tentunya harapan kita bisa P21 jangan P19," harapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, KY pernah mengatakan Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Meski akhirnya, Asnun melalui kuasa hukumnya membantah hal itu.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor. Kini mantan Ketua PN Tangerang itu telah ditahan di rutan Mabes Polri.
(ape/ndr)










































