Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Gayus Tambunan

Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2010 17:41 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus suap dan gratifikasi hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polri berharap kasus itu berkasnya bisa P21 atau lengkap sehingga segera disidangkan.

"Berkas atas nama Asnun sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (25/5/2010).

Zainuri mengatakan, Polri berharap berkas hakim yang menangani kasus Gayus tersebut tidak dikembalikan lagi oleh kejaksaan. "Tentunya harapan kita bisa P21 jangan P19," harapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Asnun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap/gratifikasi dari Gayus. Polri mengatakan, Hakim Asnun diduga menerima Rp 1 milliar lebih.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY pernah mengatakan Asnun mengakui menerima Rp 50 juta dari Gayus. Meski akhirnya, Asnun melalui kuasa hukumnya membantah hal itu.

Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor. Kini mantan Ketua PN Tangerang itu telah ditahan di rutan Mabes Polri.

(ape/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini