"Apakah peniup terompet tidak boleh dikenai sanksi? Kalau mereka kena kasus ya harus diberi sanksi," kata anggota Kompolnas Novel Ali saat dihubungi detikcom, Selasa (25/5/2010).
Novel menjelaskan, terkait penanganan kasus Susno Duadji, Kompolnas yakin kalau Polri profesional dalam melakukan penanganan kasus.
"Dia (Susno) sebagai whistle blower itu harus kita hargai. Tetapi bahwa ada dugaan Susno menerima suap tentu harus dibuktikan dengan proses hukum dan kami mengawasi langkah Polri kalau tidak profesional," terangnya.
Kalaupun nanti Susno tidak terbukti di pengadilan menerima suap, tentu dia bisa melakukan penuntutan di pengadilan.
"Proses hukum harus tetap jalan. Saya yakin Polri profesional, tidak akan mengabaikan, siapapuan terlibat akan mengalami proses hukum seperti Susno Duadji," imbuhnya.
(ndr/nrl)











































