Di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Ki Edan menjelaskan ikhwal penyerangan itu. "Awalnya saya kedatangan seorang pasien perempuan pada Jumat (21/5) sore," kata Ki Edan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (25/5/2010)
Ki Edan mengatakan, rupanya pasien itu membawa dua teman prianya. Kedua pria itu, katanya, langsung menyerang Ki Edan dan meminta menyerahkan semua harta miliknya. Di luar rumahnya di Komplek Gudang peluru Blok C 106 B, Tebet, Jakarta Selatan, rupanya sudah ada puluhan orang dengan 3 mobil. "Ada sekitar 40 orang di luar. Mereka bawa senjata tajam," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keluarga Ki Edan juga menelepon polisi. Hingga polisi datang, preman-preman itu baru pergi.
"Mereka pergi setelah pukul 23.00 WIB," ungkapnya.
Ki Edan lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dalam laporan resmi bernomor LP TBL/1762/V/2010/PMJ, Sutoyo alias Ki Edan Amungrogo melaporkan penerangnya ke polisi dengan tuduhan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Sebagai warga negara yang baik saya melapor. Kalau ada apa-apa di belakang, kan polisi sudah tahu," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ki Edan, M Yundri menduga, serangan itu karena rivalitas. "Dugaan sementara hingga sini dulu pengembangannya apakah ada rivalitas atau tidak itu tergantung penyidikan," kata Yundri.
(mei/nrl)