"Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai suatu tindak pidana pencurian dan pencabulan," kata JPU Ni Made Citra Maya Sari pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (25/5/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adhi.
Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Mawardi juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa memperkosa korban dengan ancaman pisau. Bahkan, usai melancarkan aksinya, terdakwa merampas harta korban berupa jam tangan, kalung, kartu kredit dan uang Rp 9.000.
"Terdakwa Mawardi menusuk perut dan leher korban dengan pisau secara berulang sampai korban tidak berdaya," kata JPU Maya.
(djo/djo)










































