Pembunuh WN Jepang Diancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuh WN Jepang Diancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2010 16:14 WIB
Denpasar - Terdakwa Mawardi (31) pelaku kasus pembunuhan wanita Jepang Hiromi Shimada (41) didakwa hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada persidangan di PN Denpasar.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai suatu tindak pidana pencurian dan pencabulan," kata JPU Ni Made Citra Maya Sari pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (25/5/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adhi.

Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Mawardi juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, terdakwa Mawardi membunuh Shimada di rumah kontrakannya di Kuta pada 25 Desember 2009. Korban dihabisi karena menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan badan. Aksi Mawardi dibantu rekannya Abdurahman.

Kedua terdakwa memperkosa korban dengan ancaman pisau. Bahkan, usai melancarkan aksinya, terdakwa merampas harta korban berupa jam tangan, kalung, kartu kredit dan uang Rp 9.000.

"Terdakwa Mawardi menusuk perut dan leher korban dengan pisau secara berulang sampai korban tidak berdaya," kata JPU Maya.

(djo/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini