"Saya dapat informasi dari teman juga kalau ada teman lain yang mencoba-coba mencari kasus saya. Apakah main perempuan, judi, atau main proyek ke kepala daerah atau departemen. Tapi alhamdulillah tidak ketemu," kisah Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (25/5/2010).
Agus mengaku baru tahu dirinya dicari-cari kesalahannya setelah penanganan kasus yang dia ungkapkan berjalan. Sebelumnya saat ramai pemberitaan di media terkait kasus suap itu, dia menerima ancaman, meski tidak dia hiraukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku tidak merasa menjadi whistle blower. Pengungkapan kasus suap itu karena mengikuti hati nurani. Dia merasa lebih baik diungkapkan daripada disembunyikan.
"Saya tidak pernah merasa jadi whistle blower. Tapi kasus itu saya ungkapkan mengalir saja, karena kemudian setelah cerita soal kasus itu, isi pertanyaan KPK mengarah ke sana," beber orang Batang ini.
Dalam kasus suap DGS BI yang diungkapkan Agus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa yakni Dudhie Makmun Murod 2 tahun, Endin AJ Soefihara 1 tahun 3 bulan, Udju Djuhaeri divonis 2 tahun, dan Hamka Yandhu 2 tahun 6 bulan penjara.
(ndr/nrl)










































