"Yang mulia majelis hakim, besok (Rabu 26 Mei) adalah Pilkada Kepri. KPUD Kepri tidak memungkinkan untuk hadir di Cipinang. Kami mohon agar majelis hakim memberikan izin agar terdakwa bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya," kata kuasa hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan.
Permohonan tersebut disampaikan Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Ray, mengaku menghormati hak pilih Ismeth dan meminta jaminan kepastian Ismeth bisa kembali ke LP Cipinang.
"Hari ini 25 Mei 2010, majelis hakim memberikan izin kepada Saudara Ismet untuk memberikan hak pilih di Tanjung Pidang, Kepri dengan pengawalan JPU KPK. Mohon, kepada JPU selesai Pilkada hari itu juga dikembalikan ke Cipinang," kata Tjokorda.
Ismeth mengaku senang setelah diizinkan ikut mencoblos. "Tentu senang, saya kan masih gubernur aktif harus dilihat apakah pilkada berjalan lancar atau tidak. Saya imbau masyarakat mensukseskan pilkada," kata Ismeth.
Apakah akan mencoblos istrinya Aida Ismeth yang bertarung di Pilkada? "Kalau ternyata ada Aida, itu soal lain," cetus Ismeth.
(aan/fay)











































