menolaknya.
"Berkaitan dengan keberatan termohon untuk menghadirkan pemohon ke persidangan, maka pengadilan negeri berpendapat bahwa kepentingan dari pemohon di dalam proses praperadilan telah diwakili dan terwakili oleh penasihat hukum sebagai kuasa pemohon sendiri," ujar Haswandi.
Haswandi mengatakan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (25/5/2010).
Haswandi berpendapat, pasal 82 ayat 1 huruf b yang mengatakan pengadilan mendengar pemohon, tersangka dan keluarga, haruslah diartikan sebagai mendengarkan apa yang dimohonkan. Berdasarkan KUHAP sebagaimana pasal 79, pemohon dapat diwakili oleh kuasanya.
"Segala sesuatu yang dikemukan pemohon dapat disampaikan kepada kuasa hukum pemohon," tambahnya.
Namun, tak menutup kemungkinan jika pemohon perlu dihadirkan sebagai pemohon prinsipal. Hal ini bisa dilakukan oleh kuasa hukum tanpa perintah
pengadilan.
Terhadap jawaban Haswandi tersebut, salah satu kuasa hukum Susno Duadji Henry Yosodiningrat protes. Menurut Henry, saat ini Susno berada dalam tahanan. Jangankan dihadirkan, lanjutnya, untuk membesuk saja tidak bisa, kecuali atas perintah pengadilan.
"Kami tetap memohon kearifan Yang Mulia. Tentang perbedaan mendengarkan dan menghadirkan, mustahil mendengarkan kalau beliau tidak hadir di sini," tegas Henry.
Haswandi pun menjawab, jika berkaitan dengan penahanan Susno, hal itu saat ini sedang disidangkan. Nanti akan diputuskan apakah penahanan itu benar atau tidak.
"Untuk permohonan tersebut, sementara seperti yang diutarakan tadi. Kalau ada hal-hal urgensi dan dirasa perlu, nanti akan kita tentukan kemudian,"
tandasnya.
(nvc/nik)











































