"Mulai sekarang ini kita sama-sama, baik pusat maupun daerah, mungkin istilahnya 'mengeroyok' program nasional ini. Jangan sampai mundur, jangan sampai terhambat, dan jangan sampai kualitasnya di bawah apa yang seharusnya dapat kita capai," pinta Boediono.
Hal itu disampaikan dia kepada ratusan bupati dan pimpinan DPRD se-Indonesia sebelum membuka Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diadakan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Booediono, bila NIK di-deadline pada Desember 2011, pembuatan e-KTP diharapkan selesai setahun kemudian atau akhir 2012. Pemerintah saat ini sedang menggodok dua regulasi sebagai payung hukum pembuatan KTP elektronik tersebut.
Pertama, adalah perubahan Perpres No 20/2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK. Perubahan itu diperlukan untuk menyesuaikan target penyelesaian e-KTP serta supaya persiapannya lebih matang.
"Yang kedua, Keppres mengenai Tim Pengarah penerbitan NIK dan Persiapan KTP berbasis NIK. Tim ini beranggotakan 8 orang menteri dan diketuai oleh Menko Polhukam," tutupnya.
(irw/gun)











































