KPK: Whistle Blower Kami Lindungi Ketat

KPK: Whistle Blower Kami Lindungi Ketat

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2010 13:05 WIB
KPK: Whistle Blower Kami Lindungi Ketat
Jakarta - Whistle blower atau peniup peluit atau juga dikenal pemukul kentongan adalah yang paling utama dalam pengungkapan kasus korupsi. Tidak heran kalau keselamatannya harus dijamin. Sikap ini dijunjung KPK.

"Yang pasti akan dilindungi ketat," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat ditemui di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).

Pemberian perlindungan termasuk kepada keluarga sang peniup peluit. Namun KPK tidak bisa membeberkan model perlindungan yang diberikan. "Itu rahasia, pokoknya akan dilindungi," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kalau saksi itu berbicara ke publik atas kemauannya sendiri lain soal. Selain itu juga KPK mengimbau tidak perlu khawatir bagi mereka yang ingin melaporkan tindakan korupsi, karena bisa dilakukan melalui online.

"Kita sebenarnya sistem online untuk whistle blower, dia bisa memberi informasi lewat online," ujar Jasin.

Apakah di KPK whistle blower juga dipidana kalau dia melakukan kesalahan? "Yang pasti di kita belum ada yang dipidana," jawab Jasin.

Isu whistle blower ini mencuat terkait kasus Susno Duadji. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Susno yang dianggap LPSK sebagai peniup peluit kasus Gayus Tambunan. Tetapi Susno kini mendekam di tahanan Brimob Kelapa Dua karena diduga menerima uang Rp 500 juta terkait kasus peternakan ikan arwana di Riau.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads