Jadi Saksi, JPU Minta Bonaran Tak Lagi Jadi Pengacara Anggodo

Jadi Saksi, JPU Minta Bonaran Tak Lagi Jadi Pengacara Anggodo

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2010 12:40 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriyatna meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Anggodo Widjojo. JPU juga menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang dalam tim penasehat hukum Anggodo Widjojo.

"Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasehat hukum terdakwa," pinta Anang Supriyatna dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/5/2010).

Menurut JPU, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan Anggodo. Posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan benturan kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil.

"Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," tambah Anang.

Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara. JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari tim penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Anang.

(rdf/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini