"Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasehat hukum terdakwa," pinta Anang Supriyatna dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Menurut JPU, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan Anggodo. Posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan benturan kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," tambah Anang.
Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara. JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari tim penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima.
"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Anang.
(rdf/gun)










































