"Kami akan tempatkan tersangka di rumah aman (safe house-red) baik secara permanen dan mobile," ujar Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, kepada detikcom, Selasa (25/5/2010).
Bentuk perlindungan seperti itu, menurut Lies, merupakan perlindungan dalam bentuk fisik. Meski lokasi penahahan tidak lagi di Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok, tapi Susno dipastikan akan tetap menghadiri proses-proses pemeriksaan.
"Kita terus dampingi yang bersangkutan sampai saat dia diminta keterangan. Ini untuk memastikan saksi tidak diperiksa dalam tekanan," jelas Lies.
Lebih lanjut dikatakannya, perlindungan fisik serupa juga diterapkan LPSK kepada tim kuasa hukum. Pelaksanaan dari penawaran perlindungan fisik hanya memerlukan persetujuan dari Susno dan kuasa hukum.
"Kepada polisi, kita sampaikan pemberitahuan. Sebab selain saksi, Susno juga berstatus tersangka," sambung Lies.
(lh/nrl)










































