Rohman tiba di Solo Selasa (25/5/2010) sekitar pukul 03.10 WIB dinihari dengan menumpang KA Gajayana jurusan Jakarta - Malang. Setiba di Stasiun Balapan, Rohman disertai ayahnya, Warno, dan beberapa pengacara yang ditunjuk keluarga dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS.
Sayangnya, Abdul Rohman memilih bungkam ketika ditanya mengenai penangkapannya. Disertai salah satu anggota tim BKBH UMS, dia memilih segera masuk ke mobil yang telah disediakan dan segera pergi meninggalkan stasiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota BKBH UMS, Badruzzaman, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi memang berhak menaham seseorang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme 7x24 jam.
"Karena tidak menemukan cukup bukti maka Rohman dilepas oleh polisi setelah masa 7x24 jam itu habis. Rohman dinyatakan dilepas oleh polisi Senin siang kemarin," ujar Badruz.
Mengenai Rohim, lanjut Badruz, dimungkinkan polisi dapat menemukan bukti keterlibatan karena telah melewati 7x24 jam tidak dilepas dari dari penahanannya. Rohman dan Rohim ditangkap polisi secara bersamaan pada Senin (17/5) siang, pekan lalu.
Meskipun keluarga telah menunjuk BKBH untuk mendampingi keduanyam, namun ternyata Rohim telah memutuskan untuk menunjuk pengacara lain yang disediakan oleh polisi. Dengan demikian BKBH tidak berhak mendampingi Rohim dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
(mbr/ndr)











































