"Tidak berarti menganulir status Susno sebagai tersangka dalam kasus yang sama (PT Salmah Arowana Lestari)," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Gedung Proklamasi, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2009).
Dalam rapat internal, LPSK memutuskan Susno terlibat dalam 4 kasus. Yang pertama adalah kasus pencucian uang, pencemaran nama baik, pelanggaran kode etik, dan kasus di PT Salmah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK akan memberikan pertimbangan lewat jaksa agar mempertimbangkan hukuman meringankan," tegasnya.
Untuk kasus pelanggaran kode etik, LPSK tidak bisa berbuat apa-apa. "Itu wewenang polri, LPSK tidak bisa intervensi," tandasnya.
(mok/gah)











































