"Artinya LPSK menjalankan perintah UU, dan kami akan menyarankan Pak Susno harus merespons positif meski agak terlambat," kata anggota tim pengacara, Ari Yusuf Amir di Jakarta, Senin (24/5/2010).
Dia menjelaskan, pemberian perlindungan ini tentu jadi momen bagi LPSK untuk menjalankan tugasnya sesuai UU.
"Kita akan melihat sejauh mana manfaatnya bagi Pak Susno. Mereka lembaga yang punya UU. Sejauh ini manfaatnya belum pernah diuji bagi saksi dan korban," terangnya.
Ari menegaskan, kasus yang muncul belakangan untuk menjerat Susno yakni Pilkada Jabar dan kasus Arwana dimunculkan setelah Susno memberikan kesaksian kepada Satgas.
"Artinya Pak Susno dikerjai dalam bentuk hukum," tutupnya.
(ndr/fay)











































