"Kenapa kami menggunakan kata 'berhak'? Karena nanti disampaikan kepada Pak Susno dan apakah menerima atau tidak," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Gedung Pola, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).
Menurut Haris, tahapan setelah pengumuman ini adalah memformalkan perlindungan terhadap Susno. Jika Susno menerima perlindungan dari LPSK, LPSK segera menemui Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK memutuskan kalau mantan Kabareskrim itu berhak mendapatkan perlindungan. Susno telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan pelapor.
(fay/gah)










































