LPSK Segera Tanya Kesediaan Susno Untuk Dilindungi

LPSK Segera Tanya Kesediaan Susno Untuk Dilindungi

- detikNews
Senin, 24 Mei 2010 18:46 WIB
LPSK Segera Tanya Kesediaan Susno Untuk Dilindungi
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau Komjen Pol Susno Duadji berhak mendapatkan perlindungan sebagai saksi. LPSK akan segera meminta jawaban dari Susno, apakah bersedia dilindungi.

"Kenapa kami menggunakan kata 'berhak'? Karena nanti disampaikan kepada Pak Susno dan apakah menerima atau tidak," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Gedung Pola, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).

Menurut Haris, tahapan setelah pengumuman ini adalah memformalkan perlindungan terhadap Susno. Jika Susno menerima perlindungan dari LPSK, LPSK segera menemui Susno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan membuat pernyataan yang kita sampaikan dan kemudian perjanjian antara LPSK dan Susno," jelas Haris.

LPSK memutuskan kalau mantan Kabareskrim itu berhak mendapatkan perlindungan. Susno telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan pelapor.

(fay/gah)


Berita Terkait