"Setelah lakukan telaah, dapat kami simpulkan permohonan Pak Susno sudah memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi dan pelapor," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Gedung Proklamasi, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2009).
Haris menjelaskan, LPSK akan melindungi Susno mulai dari perlindungan fisik, perlindungan hukum sampai pemenuhan hak-hak mantan Kabareskrim itu sebagai saksi. Perlindungan ini juga akan berlaku bagi seluruh keluarga Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan perlindungan yang diajukan Susno, sebelumnya ditelaah terlebih dahulu oleh LPSK. Bahkan LPSK sudah mendatangi Susno di Penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (mok/fay)











































