"Tidak ada alasan dakwaan batal demi hukum. Dakwaan yang kami bacakan
sudah memenuhi syarat dan praktek peradilan hukum di Indonesia," kata
JPU, Sutikno, saat menjawab eksepsi kuasa hukum Alter di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Sutikno meminta majelis hakim tetap menggelar sidang Alter di PN Jakarta Selatan, bukan di Las Vegas, Nevada atau Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
meminta Kelurahan Pondok Pinang mengganti status kelamin dari
perempuan ke laki-laki," kata Sutikno.
Penggalan Salah
Usai Sidang, Sutikno menambahkan, JPU juga menolak eksepsi karena materi eksepsi yang diajukan masuk pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Penggalan-penggalan terhadap surat dakwaan yang digunakan oleh mereka sebagai keberatan, cara memenggal kalimatnya tidak tepat.
Sehingga surat dakwaan itu memberi arti lain kalau dipenggal secara tidak tepat," papar Sutikno.
Dia mencontohkan bagian terakhir dakwaan. Penasihat hukum Alter menerangkan bahwa di dalam dakwaan JPU, ada NIK nomer 9, tanggal 9 September 2008.
"Padahal, NIK nomor itu pada tanggal sekian tidak ada. Kenapa mereka punya gambaran ini ada dalam dakwaan, karena memenggal dakwaannya itu salah. Yang dimaksud di sini sebenarnya adalah terdakwa berbekal data diri," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, saat diteliti di Kejaksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), Alter mengisi jenis kelamin perempuan.
"Itu isinya juga jenis kelaminnya perempuan (dia akui sebagai laki-laki). Itu pertama. Kedua, surat perngiriman berkas perkara yang menjadi suatu bundelan utuh dalam dikirimkan Polda ke Kejaksaan Tinggi, itu isinya adalah terdakwa berjenis kelamin perempuan (mengaku laki2).
Selanjutnya, ketiga surat bukti dari ahli melalui tes DNA bisa terbaca semuanya. "Kalau XY laki, XX perempuan, XXY itu ganda atau ada kelainan. Hasil tes DNA itu XX berarti murni perempuan," ujar Sutikno.
(Ari/aan)
