"Menuntut terdakwa Amir Abdillah alias Dali alias Awan alias Ferry alias Ahmad Ferry Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara kumulatif. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Abdillah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Kiki mengatakan, Amir dikenakan 5 pasal kumulatif. Kelimanya yakni pasal 15 jo pasal 16 UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal 7, pasal 9, pasal 3 huruf B, pasal 13 huruf C. Tuntutan Amir dikurangi selama dirinya berada di tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kiki, hal yang memberatkan tuntutan karena Amir dinilai sangat meresahkan masyarakat. Amir secara nyata menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana teroris di Indonesia.
Sedangkan hal yang meringakan tuntutan Amir ada 3. Ketiganya yakni terdakwa dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan bersifat kooperatif dalam mengungkapkan fakta jaringan terorisme di persidangan.
Kedua, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, dan mempunyai tanggungan keluarga. "Ketiga, terdakwa menyesali perbuatannya dan diharapkan menyadari perbuatannya dan memperbaiki kesalahannya di masa mendatang," tegasnya.
Usai sidang, menanggapi tuntutan JPU, Amir tak memberikan komentar singkat. "Ya terima sajalah," ujarnya.
Amir Abdillah ditangkap 7 Agustus 2010. Pria yang sebelumnya dikatakan mirip Noordin M Top ini ditangkap di sekitar Kranggan, Bekasi. Amir diamankan dari mobil Xenia yang di dalamnya ada bom pipa sebanyak 4 buah.
(gus/fay)











































